- Pengertian
Sebagai contoh, dalam suatu negara pasti terdapat suatu peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan orang atau warga negara dengan negara. Itu disebut hukum. Contoh lain dalam suatu masyarakat ataupun daerah terdapat suatu tata-cara dalam bertingkah laku dalam masyarakat atau daerah tersebut. Itu juga disebut hukum.
- Unsur - unsur Hukum
- Peraturan mengenai suatu tingkah laku atau perilaku manusia yang ada dalam pergaulan masyarakat
- Peraturan tersebut diadakan oleh segala badan-badan resmi yang berwajib
- Peraturan itu bersifat memaksa
- Sanksi terhadap para pelangggaran peraturan tersebut secara tegas.
Negara
Adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
- Unsur - unsur negara
1.
Penduduk
Penduduk merupakan
warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri
untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan
penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2. Wilayah
Wilayah adalah daerah
tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah
adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari
darat, udara dan juga laut*.
3.
Pemerintah
Pemerintah merupakan
unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4.
Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk
membuat kebijakan dalam bentuk penerapan hukum dan undang-undang di kawasan
tertentu yang merupakan Kawasan yang berada di bawah kekuasaan mereka
- Pemerintah dalamartiluas didefinisikan sebagai suatubentukorganisasi yang bekerja dengan tugasmenjalankan suatu sistem pemerintahan. Eksekutif, legislatif, dan yudikatif
- Pemerintah dalam arti sempit pengertian pemerintah adalah suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola,mengatur,serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan.
- Jika pemerintah adalah lebih kearah organ, pemerintahan menunjukkan kearah bidang dan fungsi. Pemerintahanmerupakanorganisasiatauwadah orang yang mempunyai kekuasaan dan lembaga tempat mereka menjalankan aktivitas.
Perintah adalah suatu instruksi bagi seseorang atau organisasi untuk melakukan sesuatu yang bersifat wajib dilaksanakan. Perintah bisa berupa instruksi tertulis maupun tidak tertulis/verbal. Tujuan pemberian perintah adalah untuk mencapai suatu tujuan tertentu, misalnya perintah atasan kepada bawahan dalam lingkungan perusahaan yang bertujuan untuk mencapai target atau tujuan perusahaan. Contoh lain adalah perintah dalam urusan agama, tujuannya adalah agar manusia selalu berbuat kebaikan untuk kepentingannya sendiri dan juga lingkungan sekitarnya.
Larangan adalah kebalikan dari perintah, yaitu keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu hal yang biasanya berakibat tidak baik bagi orang itu sendiri maupun bagi lingkungannya. Biasanya larangan ini disertai dengan hukuman bagi siapapun yang melanggarnya, misalnya dalam kehidupan sehari-hari bagi siapa saja yang melanggar peraturan hokum dapat diancam hukuman pidana berupa denda, kurungan penjara sampai hukuman mati. Dalam kaitannya dengan agama, setiap manusia yang melanggar perintah agama diyakini akan mendapatkan dosa sehingga dihari akhir nanti akan masuk kedalam neraka.
Tujuan diberlakukannya printah maupun larangan adalah sebagai pedoman hidup bagi manusia dalam menjalankan hidupnya sehingga tercipta kehidupan yang aman, nyaman dan teratur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar