Senin, 02 Januari 2017

Negara dan Unsur - unsur negara

Hukum 
  • Pengertian 
Menurut kami hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup.

Sebagai contoh, dalam suatu negara pasti terdapat suatu peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan orang atau warga negara dengan negara. Itu disebut hukum. Contoh lain dalam suatu masyarakat ataupun daerah terdapat suatu tata-cara dalam bertingkah laku dalam masyarakat atau daerah tersebut. Itu juga disebut hukum. 


  • Unsur - unsur Hukum 
Dari beberapa perumusan mengenai pengertian hukum yang sudah dipaparkan oleh para ahli hukum tersebut, maka dapatlah kita mengambil kesimpulan bahwa Hukum tersebut mencakup beberapa unsur yaitu:
  1. Peraturan mengenai suatu tingkah laku atau perilaku manusia yang ada dalam pergaulan masyarakat 
  2. Peraturan tersebut diadakan oleh segala badan-badan resmi yang berwajib 
  3. Peraturan itu bersifat memaksa 
  4. Sanksi terhadap para pelangggaran peraturan tersebut secara tegas.

Negara 
Adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
  • Unsur - unsur negara

1.     Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2.    Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut*.
3.     Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4.     Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara. 

Pemerintah 
 
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk penerapan hukum dan undang-undang di kawasan tertentu yang merupakan Kawasan yang berada di bawah kekuasaan mereka
  • Pemerintah dalamartiluas didefinisikan sebagai suatubentukorganisasi yang bekerja dengan tugasmenjalankan suatu sistem pemerintahan. Eksekutif, legislatif, dan yudikatif
  • Pemerintah dalam arti sempit pengertian pemerintah adalah suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola,mengatur,serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan.
  • Jika pemerintah adalah lebih kearah organ, pemerintahan menunjukkan kearah bidang dan fungsi. Pemerintahanmerupakanorganisasiatauwadah orang yang mempunyai kekuasaan dan lembaga tempat mereka menjalankan aktivitas. 
Definisi Perintah dan Larangan 
Perintah adalah suatu instruksi bagi seseorang atau organisasi untuk melakukan sesuatu yang bersifat wajib dilaksanakan. Perintah bisa berupa instruksi tertulis maupun tidak tertulis/verbal. Tujuan pemberian perintah adalah untuk mencapai suatu tujuan tertentu, misalnya perintah atasan kepada bawahan dalam lingkungan perusahaan yang bertujuan untuk mencapai target atau tujuan perusahaan. Contoh lain adalah perintah dalam urusan agama, tujuannya adalah agar manusia selalu berbuat kebaikan untuk kepentingannya sendiri dan juga lingkungan sekitarnya. 

Larangan adalah kebalikan dari perintah, yaitu keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu hal yang biasanya berakibat tidak baik bagi orang itu sendiri maupun bagi lingkungannya. Biasanya larangan ini disertai dengan hukuman bagi siapapun yang melanggarnya, misalnya dalam kehidupan sehari-hari bagi siapa saja yang melanggar peraturan hokum dapat diancam hukuman pidana berupa denda, kurungan penjara sampai hukuman mati. Dalam kaitannya dengan agama, setiap manusia yang melanggar perintah agama diyakini akan mendapatkan dosa sehingga dihari akhir nanti akan masuk kedalam neraka.
Tujuan diberlakukannya printah maupun larangan adalah sebagai pedoman hidup bagi manusia dalam menjalankan hidupnya sehingga tercipta kehidupan yang aman, nyaman dan teratur.

 
Penerapan tentang hukum itu harus dilakukan dari kecil dan dimulai dari lingkungan sendiri, hal yang paling kecil adalah membuang sampah pada tempatnya, memakai helm saat mengendarai sepeda motor, dengan hal hal semacam itu mungkin akan menumbuhkan rasa tanggung jawab untuk tidak melakukan pelanggaran pelanggaran yang kecil dan dapat membawa dampak positif kepada dirinya sendiri. di indonesia mungkin kesadaran masyarakatnya masih dalam pembelajaran, karena masih banyak yang melakukan kesalahan - kesalahan yang dianggap wajar dan biasa. contohnya seperti yang saya gambarkan di atas.butuh tenaga ekstra dan waktu penuh untuk dapat belajar dari penerapan dan pelanggaran di indonesia mungkin juga peran serta dari pemerintah bisa membawa dampak positif dan menambah pengetahuan para warganya seperti mengadakan sosialisasi di desa desa.
Bentuk Negara 
  1. Negara kesatuan adalah negara bersusunan tunggal. Maksudnya adalah kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Negara kesatuan terdiri dari beberapa negara yang menggabungkan diri sehingga menjadi suatu negara yang mempunyai status bagian-bagian. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Di dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Contohnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Negara serikat, negara federal, atau negara federasi adalah suatu negara bersusun jamak yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat sedangkan yang berdaulat adalah gabungan dari negara-negara bagian itu. Pemerintah federal (pusat) hanya mengeluarkan kebijakan yang bersifat membatasi dan hanya pemerintah pusat yang boleh mengadakan hubungan dengan negara lain. Contohnya Amerika Serikat, Kanada dan Australia.
Syarat mutlak terbentuknya suatu negara yang merupakan unsur negara yang ketiga adalah pemerintah yang berdaulat. Pemerintah yang berdaulat ini memiliki pengertian yaitu suatu pemerintah yang memiliki suatu kedaulatan/kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan negara-negara secara penuh, yang mana kedaulatan ini ada dua macam yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulan ke luar.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar