Senin, 02 Januari 2017

Definisi Negara

Negara 
Adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. 


Unsur - unsur negara
1. Wilayah 
Suatu yang disebut dengan negara harus memiliki unsur ini, yaitu wilayah. Wilayah adalah seluruh tempat baik berupa daratan, lautan, dan juga udara yang ada diatasnya yang memiliki batas-batas tertentu. Suatu negara batas-batas wilayahnya dapat ditentukan dengan cara :

  • Yang pertama adalah batas alam, batas wilayah suatu negara yang berupa alam adalah danau, gunung, sungai, selat, laut.
  • Batas buatan, batas wilayah suatu negara yang berupa batas buatan adalah tembok/pagar, jalan raya. Sebagai contohnya adalah tembok cina.
  • Batas astronomi, berbeda dengan batas alam dan batas buatan, batas astronomi ini berupa garis lintang dan garis bujur. Sebagai contoh batas astronomi negara kita "Indonesia" yaitu 6 derajat LU - 11 derajat LS dan 95 derajat - 141 derajat BT.
  • Batas perjanjian, batas wilayah ini dapat berupa konvensi, traktat, misalnya konvensi hukum laut internasionel.
2. Rakyat
Unsur unsur terbentuknya suatu negara yang ke dua adalah rakyat atau penduduk. 
Pengertian rakyat yang merupakan unsur unsur negara adalah kumpulan orang yang distukan oleh rasa persamaan yang secara bersama-sama berada/mendiami di suatu wilayah tertentu.
Sedangkan pengertian penduduk adalah semua orang yang berkedudukan, bertempat tinggal dalam wilayah suatu negara. Orang yang berada dalam wilayah suatu negara hanya sementara (tidak menetap) maka disebut dengan bukan penduduk. Contoh orang yang bukan penduduk seperti wisatawan asing, tamu negara,. Penduduk terdiri dari warga negara dan bukan warga negara.
Pengertian warga negara adalah penduduk yang memiliki ikatan hukum dengan suatu negara. Warga negara terdiri dari warga negara asli dan warga negara keturunan asing.
Berbeda dengan warga negara, kalau pengertian dari bukan warga negara adalah seseorang yang tidak memiliki ikatan hukum dengan negara tersebut, disebut juga dengan warga negara asing (WNA).


3. Pemerintah yang berdaulat 
Syarat mutlak terbentuknya suatu negara yang merupakan unsur negara yang ketiga adalah pemerintah yang berdaulat. Pemerintah yang berdaulat ini memiliki pengertian yaitu suatu pemerintah yang memiliki suatu kedaulatan/kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan negara-negara secara penuh, yang mana kedaulatan ini ada dua macam yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulan ke luar.
Pengertian "pemerintah" dapat dibedakan menjadi dua macam :

  • Dalam arti luas pengertian pemerintah yaitu meliputi seluruh lembaga0lembaga negara dan kekuasaan yang ada yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif.
  • Sementara dalam arti yang sempit pengertian pemerintah adalah meliputi kekuasaan eksekutifnya saja, baik di tingkat daerah maupun pusat. Yang merupakan pemerintah daerah seperti Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Perangkat Daerah. Sedangkan yang termasuk pemerintah pusat adalah Presiden, Wakil Presiden dan Para Mentri (kabinet).
Ketiga unsur-unsur negara diatas merupakan unsur yang mutlak harus ada pada suatu negara atau disebut dengan unsur konstitutif. Ada tambahan lagi satu unsur yang merupakan unsur deklaratif, yaitu adanya pengakuan dari negara lain.


4. Pengakuan dari negara lain 
Pengakuan dari negara lain ini diperlukan untuk menjamin berlangsungkan kerjasama internasional dengan negara lain, ada dua jenis pengakuan dari negara lain yang ada yaitu :
  • Pengakuan secara de facto, yang mempunyai arti pengakuan dari negara lain yang berdasarkan pada fakta berdirinya suatu negara telah memenuhi persyaratan.
  • Pengakuan secara de yure, yang memiliki artik sebagai pengakuan secara yuridis formal berdasarkan hukum internasional.

Pengakuan de facto biasanya merupakan awal dari pengakuan dari negara lain secara de yure. Sebagai contohnya : Negara Inggris mengakui pemerintah Uni Soviet secara de facto dan de yure tidak bersamaan, secara de facto pada tanggal 16 Maret 1921 dan secara de yure baru tanggal 1 Februari 1924. 
Bentuk Negara

1. Negara kesatuan adalah negara bersusunan tunggal. Maksudnya adalah kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Negara kesatuan terdiri dari beberapa negara yang menggabungkan diri sehingga menjadi suatu negara yang mempunyai status bagian-bagian. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Di dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Contohnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Negara serikat, negara federal, atau negara federasi adalah suatu negara bersusun jamak yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat sedangkan yang berdaulat adalah gabungan dari negara-negara bagian itu. Pemerintah federal (pusat) hanya mengeluarkan kebijakan yang bersifat membatasi dan hanya pemerintah pusat yang boleh mengadakan hubungan dengan negara lain. Contohnya Amerika Serikat, Kanada dan Australia.
 
Peran mahasiswa sebagai Warga negara 
Mahasiswa adalah sosok manusia yang sama dengan yang lain tetapi ia telah memiliki pendidikan yang tinggi serta keintelektual yang baik dibandingkan bukan mahasiswa. Mahasiswa adalah calon generasi penerus bangsa karena merekalah suatu saat nanti akan meneruskan bahkan menggantikan para pimpinan saat ini. Mahasiswa menjadi pnggerak penting dalam suatu negara dilihat dari tugas mahasiswa menjalankan Tirdharma yaitu pendidikan dan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian terahadap masyarakat.
Pendidikan dan pembelajaran bagi seorang mahasiswa sangatlah diperlukan. Mahasiswa memerlukan suatu pengetahuan yang luas agar dapat memahami sagala permasalahan. Tidak kalah pentingnya pendidikan yang di berikan adalah pendidikan yang berkarakter. Pendidikan harus tertuju pada IPTEK dan IMTAK kedua-duanya juga harus seimbang. IPTEK merupakan wawasan ilmu pengetahuan umum yang digunakan untuk menyelesaikan perubahan zaman yang ada. Disamping IPTEK, IMTAK lebih perlu karena letak keberhasilan cita-cita negara hanya ada jika ketakwaan dimiliki. KKN, kejahatan, kecurangan, dll merupakan salah satu kejadian karena kurangnya ketakwaan untuk seseorang sehingga membawa dampak untuk semua yang ada disekitarnya terutama negara ini.
Penelitian bagi mahasiswa diperlukan karena sebagai langkah awal dalam bertindak. Dengan ilmu pengetahuan yang sudah dimiliki akan terasa kurang sempurna apabila tidak digunakan dalam pengamatan sesuai dengan ilmu yang dimiliki. Pengamatan suatu objek pada mahasiswa apabila sudah disertai IPTEK dan IMTAK dengan baik maka akan menghasilkan suatu yang baru yang terarahkan pada kepositifan. Mahasiswa bisa disebut agen pembaruan jadi mahasiswa harus bisa menemukan hal-hal yang baru dalam bidang apapun yang fungsinya untuk masyarakat dan negara ini. Pengamatan mahasiswa merupakan awal pembaruan dapat berjalan apabila memiliki IPTEK yang baik dan dapat terarah pada positif apabila di sertai IMTAK.
Mahasiswa juga harus mengabdi terhadap masyarakat. Pengetahuan yang baru tidaklah akan dapat teerlihat apabila tidak diamalkan. Pengamalan tersebut harus berguna bagi semua kalangan karena untuk negeri ini jadi segala pengetahuan harus diajarkan kepada masyarakat. Mahasiswa harus mengabdi kepada masyarakat segala masalahnya mahasiswalah yang harus berusaha untuk menyelesaikan dengan pemikiran yang bijak.
Sebagai penerus/pengganti kekuatan negara mahasiswa harus memerankan tugasnya dengan baik. Menjadi mahasiswa haruslah siap terhadap kepentingan orang banyak. Kepentingan sendiri diperhatikan hanya sekedar pengetahuan dan ketakwaannya. Kalau bukan mahasiswa siapa lagi yang akan berfikir untuk membangun kebersamaan suatu negara sehingga dapat menjadi negara yang madani. Masyarakat yang bukan mahasiswa mereka juga harus mewujudkan cita-cita nasional tetapi tidaklah seperti mahasiswa yang telah diberikan tugas Tridharmanya.
Tindakan mahasiswa yang hanya berhura-hura itu sama saja mereka yang tidak memiliki pendidikan. Mahasiswa yang hanya mengaku sebagai mahasiswa tetapi pada faktanya mereka bukan mahasiswa. Mahasiswa seperti itulah yang nantinya akan mengacaukan negara dan menghambat cita-cita Nasional. Mereka bukan membela negara tetapi merusaknya dari dalam sehingga cita-cita nasional sulit untuk terwujud. Mahasiswa saat ini hanya mengincar finansial saja tanpa berfikir untuk mendapatkan ilmu. Mahasiswa yang sudah mendapat ilmu juga masih banyak yang tidak memiliki ketakwaan sehingga cita-cita masih sulit diharapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar