Adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Unsur - unsur negara
1. Wilayah
Suatu yang disebut dengan negara harus memiliki unsur ini, yaitu wilayah. Wilayah adalah seluruh tempat baik berupa daratan, lautan, dan juga udara yang ada diatasnya yang memiliki batas-batas tertentu. Suatu negara batas-batas wilayahnya dapat ditentukan dengan cara :
- Yang pertama adalah batas alam, batas wilayah suatu negara yang berupa alam adalah danau, gunung, sungai, selat, laut.
- Batas buatan, batas wilayah suatu negara yang berupa batas buatan adalah tembok/pagar, jalan raya. Sebagai contohnya adalah tembok cina.
- Batas astronomi, berbeda dengan batas alam dan batas buatan, batas astronomi ini berupa garis lintang dan garis bujur. Sebagai contoh batas astronomi negara kita "Indonesia" yaitu 6 derajat LU - 11 derajat LS dan 95 derajat - 141 derajat BT.
- Batas perjanjian, batas wilayah ini dapat berupa konvensi, traktat, misalnya konvensi hukum laut internasionel.
Unsur unsur terbentuknya suatu negara yang ke dua adalah rakyat atau penduduk.
Pengertian rakyat yang merupakan unsur unsur negara adalah kumpulan orang yang distukan oleh rasa persamaan yang secara bersama-sama berada/mendiami di suatu wilayah tertentu.
Sedangkan pengertian penduduk adalah semua orang yang berkedudukan, bertempat tinggal dalam wilayah suatu negara. Orang yang berada dalam wilayah suatu negara hanya sementara (tidak menetap) maka disebut dengan bukan penduduk. Contoh orang yang bukan penduduk seperti wisatawan asing, tamu negara,. Penduduk terdiri dari warga negara dan bukan warga negara. Pengertian warga negara adalah penduduk yang memiliki ikatan hukum dengan suatu negara. Warga negara terdiri dari warga negara asli dan warga negara keturunan asing.
Berbeda dengan warga negara, kalau pengertian dari bukan warga negara adalah seseorang yang tidak memiliki ikatan hukum dengan negara tersebut, disebut juga dengan warga negara asing (WNA).
3. Pemerintah yang berdaulat
Syarat mutlak terbentuknya suatu negara yang merupakan unsur negara yang ketiga adalah pemerintah yang berdaulat. Pemerintah yang berdaulat ini memiliki pengertian yaitu suatu pemerintah yang memiliki suatu kedaulatan/kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan negara-negara secara penuh, yang mana kedaulatan ini ada dua macam yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulan ke luar.
Pengertian "pemerintah" dapat dibedakan menjadi dua macam :
- Dalam arti luas pengertian pemerintah yaitu meliputi seluruh lembaga0lembaga negara dan kekuasaan yang ada yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif.
- Sementara dalam arti yang sempit pengertian pemerintah adalah meliputi kekuasaan eksekutifnya saja, baik di tingkat daerah maupun pusat. Yang merupakan pemerintah daerah seperti Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Perangkat Daerah. Sedangkan yang termasuk pemerintah pusat adalah Presiden, Wakil Presiden dan Para Mentri (kabinet).
4. Pengakuan dari negara lain
Pengakuan dari negara lain ini diperlukan untuk menjamin berlangsungkan kerjasama internasional dengan negara lain, ada dua jenis pengakuan dari negara lain yang ada yaitu :
- Pengakuan secara de facto, yang mempunyai arti pengakuan dari negara lain yang berdasarkan pada fakta berdirinya suatu negara telah memenuhi persyaratan.
- Pengakuan secara de yure, yang memiliki artik sebagai pengakuan secara yuridis formal berdasarkan hukum internasional.
Pengakuan de facto biasanya merupakan awal dari pengakuan dari negara
lain secara de yure. Sebagai contohnya : Negara Inggris mengakui
pemerintah Uni Soviet secara de facto dan de yure tidak bersamaan,
secara de facto pada tanggal 16 Maret 1921 dan secara de yure baru
tanggal 1 Februari 1924.
1. Negara kesatuan adalah negara bersusunan tunggal. Maksudnya
adalah kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah
pusat. Negara kesatuan terdiri dari beberapa negara yang menggabungkan diri
sehingga menjadi suatu negara yang mempunyai status bagian-bagian. Pemerintah
pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Di dalam
negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan
menteri (kabinet), dan satu parlemen. Contohnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Negara serikat, negara federal, atau negara federasi adalah
suatu negara bersusun jamak yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak
berdaulat sedangkan yang berdaulat adalah gabungan dari negara-negara bagian
itu. Pemerintah federal (pusat) hanya mengeluarkan kebijakan yang bersifat
membatasi dan hanya pemerintah pusat yang boleh mengadakan hubungan dengan
negara lain. Contohnya Amerika Serikat, Kanada dan Australia.
Peran mahasiswa sebagai Warga negara
Mahasiswa adalah sosok
manusia yang sama dengan yang lain tetapi ia telah memiliki pendidikan yang
tinggi serta keintelektual yang baik dibandingkan bukan mahasiswa. Mahasiswa
adalah calon generasi penerus bangsa karena merekalah suatu saat nanti akan
meneruskan bahkan menggantikan para pimpinan saat ini. Mahasiswa menjadi
pnggerak penting dalam suatu negara dilihat dari tugas mahasiswa menjalankan
Tirdharma yaitu pendidikan dan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian
terahadap masyarakat.
Pendidikan dan
pembelajaran bagi seorang mahasiswa sangatlah diperlukan. Mahasiswa memerlukan
suatu pengetahuan yang luas agar dapat memahami sagala permasalahan. Tidak
kalah pentingnya pendidikan yang di berikan adalah pendidikan yang berkarakter.
Pendidikan harus tertuju pada IPTEK dan IMTAK kedua-duanya juga harus seimbang.
IPTEK merupakan wawasan ilmu pengetahuan umum yang digunakan untuk
menyelesaikan perubahan zaman yang ada. Disamping IPTEK, IMTAK lebih perlu
karena letak keberhasilan cita-cita negara hanya ada jika ketakwaan dimiliki.
KKN, kejahatan, kecurangan, dll merupakan salah satu kejadian karena kurangnya
ketakwaan untuk seseorang sehingga membawa dampak untuk semua yang ada disekitarnya
terutama negara ini.
Penelitian bagi
mahasiswa diperlukan karena sebagai langkah awal dalam bertindak. Dengan ilmu
pengetahuan yang sudah dimiliki akan terasa kurang sempurna apabila tidak
digunakan dalam pengamatan sesuai dengan ilmu yang dimiliki. Pengamatan suatu
objek pada mahasiswa apabila sudah disertai IPTEK dan IMTAK dengan baik maka
akan menghasilkan suatu yang baru yang terarahkan pada kepositifan. Mahasiswa
bisa disebut agen pembaruan jadi mahasiswa harus bisa menemukan hal-hal yang
baru dalam bidang apapun yang fungsinya untuk masyarakat dan negara ini.
Pengamatan mahasiswa merupakan awal pembaruan dapat berjalan apabila memiliki
IPTEK yang baik dan dapat terarah pada positif apabila di sertai IMTAK.
Mahasiswa juga harus
mengabdi terhadap masyarakat. Pengetahuan yang baru tidaklah akan dapat
teerlihat apabila tidak diamalkan. Pengamalan tersebut harus berguna bagi semua
kalangan karena untuk negeri ini jadi segala pengetahuan harus diajarkan kepada
masyarakat. Mahasiswa harus mengabdi kepada masyarakat segala masalahnya
mahasiswalah yang harus berusaha untuk menyelesaikan dengan pemikiran yang
bijak.
Sebagai
penerus/pengganti kekuatan negara mahasiswa harus memerankan tugasnya dengan
baik. Menjadi mahasiswa haruslah siap terhadap kepentingan orang banyak.
Kepentingan sendiri diperhatikan hanya sekedar pengetahuan dan ketakwaannya.
Kalau bukan mahasiswa siapa lagi yang akan berfikir untuk membangun kebersamaan
suatu negara sehingga dapat menjadi negara yang madani. Masyarakat yang bukan
mahasiswa mereka juga harus mewujudkan cita-cita nasional tetapi tidaklah
seperti mahasiswa yang telah diberikan tugas Tridharmanya.
Tindakan mahasiswa yang
hanya berhura-hura itu sama saja mereka yang tidak memiliki pendidikan.
Mahasiswa yang hanya mengaku sebagai mahasiswa tetapi pada faktanya mereka
bukan mahasiswa. Mahasiswa seperti itulah yang nantinya akan mengacaukan negara
dan menghambat cita-cita Nasional. Mereka bukan membela negara tetapi merusaknya
dari dalam sehingga cita-cita nasional sulit untuk terwujud. Mahasiswa saat ini
hanya mengincar finansial saja tanpa berfikir untuk mendapatkan ilmu. Mahasiswa
yang sudah mendapat ilmu juga masih banyak yang tidak memiliki ketakwaan
sehingga cita-cita masih sulit diharapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar